Bicara soal likuiditas artinya bicara mengenai ability atau kemampuan sebuah entitas dalam memenuhi semua kewajiban jangka pendeknya, yaitu semua utang yang berhubungan dengan kegiatan operasional dari entitas tersebut, contohnya utang bisnis, utang pajak, deviden yang belum dibayarkan, dan lain sebagainya. Jadi jika merujuk dari pengertian likuiditas, maka likuiditas bank merujuk pada kemampuan atau ability sebuah bank dalam memenuhi segala kewajiban finansial atau keuangannya pada saat jatuh tempo.
Tentunya dari dana tunai yang dimiliki oleh bank itu sendiri, dan perlu diingat bahwa setiap bank wajib menyertakan cadangan wajib minimum atau reserve requirement yang harus disimpan oleh bank baik pada brankas mereka sendiri, maupun pada bank sentral, dalam hal ini di Indonesia adalah Bank Indonesia yang juga berperan sebagai lander of the last resort yaitu ‘juruselamat’ ketika bank komersial sedang mengalami masalah kekurangan likuiditas. Tapi yang sering terjadi, ketika bank membutuhkan dana segar, mereka cenderung memilih untuk... artikel lengkap KLIK DI SINI
Post a Comment