Kata ‘pro forma’ sendiri berasal dari bahasa latin yang artinya “for the sake of form” atau “as a matter of form”, dalam bahasa Indonesia yang tepat bisa diartikan sebagai “mendukung performa”. Dalam dunia keuangan, pro forma merupakan metode perhitungan keuangan dengan menggunakan outlook atau proyeksi, ataupun yang bersifat praduga terhadap apa yang terjadi di masa depan, atau juga menggunakan asumsi terhadap peristiwa di masa lalu. Metode pro forma ini, tidak menggunakan prinsip akutansi yang berlaku atau Generally Accepted Accounting Principles (GAAP), salah satu contohnya adalah dengan ‘mengeluarkan’ apapun itu yang menurut bisnis dapat mengaburkan prospek keuangan untuk sebuah informasi yang akan digunakan perusahaan untuk menilai prospeknya di masa depan.
Sejarah laporan pro forma ini bermula dari negara Amerika pada akhir tahun 1990-an, dimana saat itu banyak perusahaan terutama dot com, menggunakan metode pro forma ini untuk menyembunyikan informasi kerugian yang dialami oleh perusahaan. Angka-angka yang menunjukkan kerugian, diubah menjadi seolah-olah perusahaan menghasilkan keuntungan. Seandainya perusahaan menghasilkan keuntungan tapi... BACA SELENGKAPNYA
Post a Comment