Dari namanya saja sudah dapat kita ketahui, bahwa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah sebuah lembaga yang menjamin simpanan. LPS sendiri merupakan sebuah lembaga independen, transparan, akuntable, yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia berdasarkan UU No. 24 tahun 2004 dengan fungsinya untuk memberikan jaminan bagi simpanan para nasabah, serta memelihara stabilitas dalam sistem perbankan dengan menggunakan segala kewenangan yang diberikan padanya.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Apa itu Saham Gorengan ?
Coba bayangkan sebuah panganan gorengan, katakanlah pisang goreng atau bakwan goreng, apa saja sih yang terbersit di pikiran Anda.., pertama...
Post a Comment