0


Dalam bisnis, istilah ‘hostile takeover’ diartikan sebagai mengambil alih sebuah perusahaan secara paksa. Cara pengambil alihan secara paksa ini dapat melalui acting in concert misalkan dengan cara membeli semua saham perusahaan yang ingin diambil alih ataupun melalui tender offer. Contoh kasus hostile takeover ini seperti yang terjadi pada PT. Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA), dan PT. Jababeka Tbk (KIJA) tahun 2019 silam. Dua perusahaan pemegang saham KIJA yaitu PT. Imakotama Investindo dan Islamic Development Bank yang menguasai kepemilikan saham sebesar 17,2%, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) memberi usulan pergantian direktur utama dan komisaris PT. Jababeka Tbk, dan akhirnya disetujui oleh lebih dari 52% suara... ARTIKEL LENGKAP DI SINI

Post a Comment

Apa itu Saham Gorengan ?

Coba bayangkan sebuah panganan gorengan, katakanlah pisang goreng atau bakwan goreng, apa saja sih yang terbersit di pikiran Anda.., pertama...

 
Top