Kata ‘surrender’ sendiri dalam bahasa Inggris artinya adalah ‘melepaskan’ atau ‘penolakan’, dan istilah ini digunakan dalam industri asuransi merujuk pada tindakan pembatalan polis asuransi sebelum masa kontrak perjanjian asuransi berakhir. Pembatalan polis ini dilakukan sepihak oleh pemegang polis itu sendiri. Tentunya setelah polis dibatalkan, semua proteksi atau perlindungan yang dicover oleh asuransi tersebut akan hilang. Sekarang ini kan investasi yang ditawarkan kebanyakan itu non tradisional yaitu jenis unit link, dimana sebagian premi dialokasikan untuk proteksi, dan sebagian lagi untuk investasi. Jika asuransi itu berjenis unit link ini dibatalkan, maka baik proteksi maupun manfaat investasi di masa depan juga akan hilang.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Apa itu Saham Gorengan ?
Coba bayangkan sebuah panganan gorengan, katakanlah pisang goreng atau bakwan goreng, apa saja sih yang terbersit di pikiran Anda.., pertama...
Post a Comment